Selama ini sosok AKP Rita Yuliana memang tidak pernah lepas dari isu miring karena dikabarkan dekat dengan Ferdy Sambo. Bahkan rekaman wanita sedang menangis di sidang kode etik Ferdy Sambo langsung ikut dikaitkan dengan AKP Rita Yuliana.
Memang seolah terus menjadi magnet, pemberitaan Ferdy Sambo dan AKP Rita tidak pernah bisa dipisahkan. Lalu apakah wanita yang menangis saat sidang etik Ferdy Sambo adalah AKP Rita Yuliana?
Dalam unggahan akun Instagram @lambe_danu_official99 bisa dilihat kalau sosok wanita tersebut bukanlah Rita. Ini bisa dilihat karena wanita itu ternyata mengenakan hijab. Selain itu, wanita itu mengenakan baret biru. Karena itu, bisa dipastikan kalau itu adalah polwan dari divisi Propam.
“Masak sih kak rita ya?? Kan yang nangis pake hijab,” tulis dalam caption foto pada unggahan itu.
Sejumlah warganet memberi komentar terkait keberadaan wanita yang menangis dalam sidang kode etik Ferdy Sambo itu. Beragam komentar disampaikan. Mulai dari yang curiga kalau itu adalah AKP Rita Yuliana atau yang yakin kalau itu bukan AKP Rita. Salah satu akun Instagram rahmathadi96 berkomentar kalau wanita yang menangis itu adalah anak buat dari FS saat menjadi Kadiv Propam Polri.
“Buset dah masa ini rita, ini tuh anak buahnya sambo yg di propam, si rita tugas di polda metro sedangkan ini anggota propam, cocoklogi aja kalian,” tulis akun Instagram rahmathadi96.
Sementara menurut akun Instagram hellosunshine237 bahkan berkomentar lebih nyeleneh. menurut dia, mungkin saja wanita yang menangis itu pernah memendam benih-benih cinta kepada Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) telah dilaksanakan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Sidang memutuskan bahwa Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Namun begitu, suami dari Putri Candrawathi itu meminta haknya untuk mengajukan banding.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, suami dari Putri Candrawathi memang langsung mengajukan banding dan memiliki waktu selama 3 hari kerja untuk mengajukan banding itu.
“Yang bersangkutan (FS) sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” kata Dedi.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"