KONTEKS.CO.ID – Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan kembali dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat lalu, 26 Agustus 2022.
Pada pemeriksaan itu, Putri dicecar oleh penyidik dengan 80 pertanyaan. Selama pemeriksaan dilakukan, Putri tetap ngotot kalau dia mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. Jawaban ini tidak berbeda dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
“Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan),” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris di Mabes Polri.
Arman menegaskan, kalau kliennya tetap keukeuh mengaku sebagai korban dan itu telah tertuang dalam BAP pemeriksaan yang dicatat oleh penyidik.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. Dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut,” katanya.
Bukan hanya tetap pada keterangan bahan PC adalah korban tindak asusila. Menurut Arman, Putri juga tetap membantah kalau dirinya terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia tidak pernah mengetahui skenario pembunuhan yang telah dirancang oleh suaminya. Hal ini disampaikan secara konsisten oleh PC dalam beberapa kali kesempatan pemeriksaan.
“Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” kata Arman.
Putri tidak ditahan, pemeriksaan dilanjut pekan depan
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan selama lebih dari 12 jam. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prassetyo, pemeriksaan terpaksa harus dihentikan karena telah berganti hari.
“Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” kata Dedi di Mabes Polri.
Setelah menjalani pemeriksaan, PC kembali tidak ditahan. Dia diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap PC akan kembalikan dilkukan pada Rabu, 31 Agustus 2022.
“Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Selanjutnya konfrontir pada hari Rabu tanggal 31 agustus 2022,” ungkap Dedi.
Sebelumnya Tidak Terbukti Ada Pelecehan
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi secara tegas sempat dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia menyampaikan bahwa fakta menunjukan tidak pernah ada pelecehan terhadap PC yang dilakukan Brigadir J. Hal ini untuk mengungkap kepura-puraan PC bahwa dia menjadi korban pelecahan yang akhirnya memicu kemarahan suaminya.
Bahwa sejak awal kasus ini mencuat, Putri Candrawati istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengakui telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. Bahkan untuk memperkuat apa yang disampaikan, PC sempat membuat laporan ke polisi dan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"