KONTEKS.CO.ID – Bawaslu selalu melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja pengawasan pemilu. Ini penting untuk mempersempit ruang kesalahan. Bawaslu juga perlu melakukan adaptasi terhadap realita di masyarakat.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, perlunya untuk mengatasi gap atau perbedaan antara prosedur dengan realita bisa teratasi.
Lolly mencontohkan dalam masa kampanye yang selalu menjadi subjek ada perbedaan antara peraturan dengan konteks atau yang terjadi di lapangan.
“Kita coba mempersempit gap tersebut sesuai dengan praktik dan realita sebagai evaluasi Pemilu 2024 sekaligus menjadi batu pijak pengawas untuk Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 yang sebentar lagi akan dijalani,” katanya di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Lolly menambahkan, dalam melakukan pencegahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu diharapkan bisa melekatkan dengan akar budaya.
“Partisipasi masyarakat harus lekat dengan kebudayaan. Divisi pencegahan juga melakukan pendekatan budaya yang kuat,” ungkapnya.
Perkuat Kerja Sama Kelembagaan
Selain itu, lanjutnya, perlu memperkuat kerja sama kelembagaan dengan kerja sama seluruh pengawas pemilu.
“Kita harus nenghapus sekat antardivisi, antara komisioner dengan sekretariat. Memang ada tugas masing-masing yang berbeda, namun jangan terpisah oleh sekat,” katanya.
Lolly pun berpesan kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan awas seluruh indt dapat menyerap pengetahuan dari para narasumber.
“Salah satunya pandangan kritis masyarakat sipil terhadap demokrasi dan pengawasan pemilu. Manfaatkan ilmu dari para narasumber yang kaya akan pengalaman, kaya akan pengetahuan, dan kaya akan kebijaksanaan,” ungkapnya.
Bawaslu Puluhan Ribu Upaya Pencegahan
Sedangkan Kepala Subkoordinator Partisipasi Masyarakat R. Alief Sudewo mengungkapkan, dalam tahapan kampanye, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan dan 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu, serta menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu.
Dia menambahkan, untuk tahapan rekapitulasi perhitungan suara, posisi Bawaslu juga menjadi penting. Mencermati proses rekap yang dilakukan di tingkat nasional.
Dalam proses rekapitulasi nasional, kata dia, masih ditemukan beberapa keberatan dari para saksi dan perbedaan data hasil yang ditampilkan dengan formulir model C, Hasil dengan Sirekap.
“Atas beberapa masalah tersebut Bawaslu membuka akses penanganan pelanggaran bagi para pihak yang merasa berkeberatan. Serta pada bagian lain, upaya penguatan fungsi pengawasan juga dikembangkan dengan menguatkan partisipasi masyarakat,” sebutnya yang mewakili Deputi Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"