KONTEKS.CO.ID – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan hak politik bagi penyandang disabilitas perlu diperbaiki dalam pemilu dan pilkada mendatang.
Menurutnya, hal ini diawali dengan pendataan adminitrasi secara lebih baik sehingga dapat memberikan akses dan alat bantu bagi pemilih kalangan disabilitas.
Pernyataan itu disampaikan Bagja dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantauan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Pusat Rehabilitasi YAKKUM (Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum), dan Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi (Formasi) Disabilitas di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.
“Ke depan, masukan kepada KPU dalam masalah seperti ini perlu berbicara bagaiamana proses pemungutan suara yang bisa diakses bagi para penyandang disabilitas dimulai dari data administratif,” katanya.
“Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) bisa mengecek seluruh pemilih yang ada, termasuk bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.
Bagja menyampaikan, dengan adanya sensus yang dilakukan KPU setiap lima tahun sekali, maka perlu perbaikan data yang diikuti pengembangan kualitas pelayanan jajaran KPU.
“Dengan adanya KPU bisa melakukan sensus lima tahun sekali, sehingga perlu adanya bimbingan teknis yang memadai termasuk dalam memerhatikan penyandang disabilitas lebih baik kembali,” katanya.
Bawaslu, kata Bagja, telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak bagi pemilih dari kalangan disabilitas.
Dia mencontohkan, soal pendataan pada Pemilu 2024, saat pembacaan daftar pemilih sementara (DPS) tidak disebutkan berapa jumlah penyandang disabilitas yang diperlukan alat khusus bantu.
Bawaslu Protes
“Itu kami protes saat pembacaan DPS. Begitu juga saat (penetapan) DPT tidak ada (jumlah data pemilih kalangan disabitas),” jelasnya.
“Lalu ada juga masukan berupa surat dari Komnas HAM kami untuk memantau dan mengawasi (hak politik bagi penyandang disabilitas) tersebut. Bawaslu juga telah menyampaikan permasalahan akses ke TPS kepada KPU.”
Bagja mengatakan, sebentar lagi akan diselenggarakan Pilkada 2024. Bagja berharap adanya perbaikan yang dapat dimulai dari aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU).
“Kita harus memperbaiki, mau tidak mau perbaikannya dari Peraturan KPU (PKPU) bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu menyajikan data, sehingga Bawaslu juga dapat ikut membantu,” tuturnya.
Dia merasa perlu bimbingan teknis bagi jajaran KPU, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipilih dari warga sekitar TPS.
“Misalnya di TPS A ada dua penyandang disabilitas, satu tuna netra, satu lagi tuna rungu, maka sudah dipersiapkan alat bantu. KPPS juga sudah mendapatkan pemahaman dan pelatihan sehingga tahu memberlakukannya karena KPPS merupakan warga sekitar TPS. Itulah kemudian saat pemungutan dan penghitungan suara sudah dipersiapkan,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"