KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran administrasi karena membiarkan perselisihan perolehan suara pada Pemilu 2024.
Perselisihan yang diputus dalam sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu diketahui terkait selisih suara Partai Golkar di Dapil Jawa Timur VI.
Sidang menghadirkan saksi dari Partai Demokrat, Saman. Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran terhadap KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Bawaslu memutuskan KPU melanggar pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar anggota Bawaslu, Puadi pada Selasa, 26 Maret 2024.
Berdasarkan Perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, KPU sebagai terlapor tidak membantah terkait dengan yang dieperselisihkan. Karena melakukan pembiaran dan tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat, dan tidak melakukan perbaikan.
Dalam laporannya, Saman melaporkan adanya selisih suara dalam suara dalam perhitungan pada 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang berkaitan dengan anggota DPR RI dari Partai Golkar dapil Jawa Timur VI.
Dalam pemeriksaan, hanya 6 TPS yang terbukti ada selisih perolehan suara. Tentu antara formulir C Hasil yang dinggah petugas KPPS dan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Ini putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Saman terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
2. Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"