KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) agar kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat.
“Bawaslu imbau Mendagri pastikan kepala daerah tak lakukan pergantian pejabat,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.
Bagja menjelaskan imbauan tersebut untuk menghindari pelanggaran saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung
“Imbauan dikeluarkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” bebernya.
Bagja menyampaikan, imbauan larangan penggantian pejabat kepada Kementerian Dalam Negeri dikeluarkan pada 22 Maret 2024 lalu.
“Larangan penggantian pejabat terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” ujarnya.
Aturan larangan penggantian pejabat tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) UU 6/2020 yang berbunyi; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 71 ayat (3) UU 6/2020; Gubenur atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pasal 71 ayat (4) UU 6/2022; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati/Wali Kota.
“Bawaslu mengimbau kepala Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terhadap penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” demikian Bagja menutup.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"