KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi genap berusia 16 tahun pada 9 April 2024. HUT ke-16 kali ini, mengusung tema ’16 Tahun Mengawasi Untuk Indonesia’.
Bawaslu bertekad untuk terus menerus secara konsisten untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia.
“Mari bersama tetap mengawal proses demokrasi di Indonesia,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa, 9 April 2024.
Tidak hanya itu saja, Bawaslu juga berkomitmen untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang berkualitas dan berintegritas.
“Dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, Bawaslu terus mengawasi dengan cermat setiap tahapannya demi mewujudkan pemilu berintegritas,” katanya.
Sejarah Pengawasan Pemilu
Adapun sejarah Bawaslu dalam mengawal demokrasi bermula pada tahun 1955-1977.
Pemilu pertama kali di Indonesia pada tahun 1955 belum mengenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut, terbangun trust di seluruh peserta Pemilu dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu dalam membentuk konstituante (lembaga parlemen) saat itu.
Minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 1955. Kalaupun ada gesekan, itu terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat ini.
Pelaksanaan pesta demokrasi digelar sebanyak tiga kali, yaitu tahun 1955, tahun 197, serta tahapan tahun 1977. Protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan menipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas Pemilu mulai muncul pada Pemilu 1971.
Pelanggaran dan kecurangan jauh lebih masif terjadi pada Pemilu 1977. Karena pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang terjadi pada Pemilui 1977 sangat masif, protes-protes dari masyarakat lantas direspon pemerintah dan DPR.
Ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 yang mengamanatkan pembentukan kelembagaan resmi pengawas Pemilu adhoc dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).
Munculnya undang-undang ini tidak lepas dari pelaksanaan Pemilu 1977 yang ditenggarai banyak kecurangan.
Mengawasi Pemilu 1982
Pengawasan Pemilu tahun 1982 dilakukan oleh lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Pusat (Panwaslakpus) di tingak pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Tingkat I (Panwaslak I) di tingkat provinsi.
Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Tingkat II (Panwaslak II) di tingkat kabupaten/kota, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Tingkat Kecamatan (Panwaslakcam).
Pada tingkat pusat, Panwaslakpus teridir dari seorang ketua yang dijabat Jaksa Agung, wakil ketua, serta anggota yang terdiri atas unsur-unsur pemerintah, unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), unsur peserta Pemilu yang terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Mengawasi Pemilu 1999
Pada Pemilu pertama era Reformasi ini pengawasan Pemilu dilakukan dengan membentuk organisasi mandiri bernama Panitia Pengawas Pemilu yang bersifat adhoc dan independen, yang keanggotaannya terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, serta organsasi non pemerintah/masyarakat sipil.
Panitia Pengawas Pemilu bekerja berdampingan dengan KPU. Pengawas pada tingkat pusat dibentuk dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Pada tingkat provinsi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Pengawas tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Transformasi Badan Pengawas Pemilu
Pada tahun 2003, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum mengubah struktur organisasi lembaga pengawas secara mendasar. Tidak ada lagi unsur KPU, pemerintah, hingga partai politik dalam anggota Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
Pada tahun 2004, Indonesia memasuki era demokrasi langsung, peran pemngawasn Pemilu semakin dibutuhkan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahu 2003, Panwaslu dari tingkat pusat hingga kecematan dibentuk dan keanggotaannya terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, pers, dan tokoh masyarakat. Lembaga pengawas ini masih bersifat adhoc.
Pada tahun 2007, lembaga pengawas Pemilu kian kukuh melalui UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Institusi ini bertransformasi dari yang sebelumnya adhoc menjadi bersifat tetap dengan naa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Lembaga pengawas tertinggi hingga terendah adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwascam hingga Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Selain itu di tingkat pusat yang telah bersifat permanen, kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat lainnya masih bersifat adhoc.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"