KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat telah menerima 2.264 laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, termuan tersebut terdiri dari 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan dari pengawas Pemilu.
Puadi merinci, total temuan sebanyak 1.193 laporan atau temuan (52,69 persen) terdiri dari 580 laporan masyarakat (37,13 persen) dan 613 temuan pengawas Pemilu (87,32 persen).
“Sementara, laporan atau temuan yang tidak diregistrasi sebanyak 604 (26,68 persen) dan belum diregistrasi sebanyak 467 (20,63 persen),” katanya dalam keterangannya kepada KONTEKS.CO.ID mengutip pada Jumat, 12 April 2024.
Kemudian, dari 1.193 laporan atau temuan yang diregistrasi oleh Bawaslu, terdapat 531 laporan atau temuan (44,51 persen) merupakan pelanggaran Pemilu.
Selanjutnya, 386 laporan atau temuan (32,36 persen) merupakan bukan pelanggaran Pemilu, dan 279 laporan temuan (23,39 persen) merupakan laporan temuan yang masih dalam status proses penanganan.
Kata Puadi, laporan tersebut merupakan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dikelola oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Divisi PP DATIN) Bawaslu Per 6 Maret 2024.
Adapun rinciannya, 71 laporan merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, 226 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, 63 pelanggaran pidana Pemilu, dan 131 merupakan pelanggaran hukum lainnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"