KONTEKS.CO.ID – Berdasarkan data Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Divisi PP Datin) Bawaslu per 6 Maret 2024, telah menerima 2.264 laporan selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun laporan tersebut terbagi menjadi dua golongan, 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawas Pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, dari total 2.262 laporan hanya 1.193 atau sekitar 52,69 persen yang diregistrasi.
Sementara, terdapat 604 laporan atau temuan yang tidak diregistrasi dan 467 lainnya yang belum diregistrasi.
Puadi menyampaikan, sekitar 44,51 peraen atau 531 dari total 1.193 laporan dan temuan yang teregistrasi dinyatakan sebagai pelanggaran Pemilu.
Kemudian, 386 lainnya dinyatakan sebagai bukan pelanggaran Pemilu.
“Dan 279 laporan atau temuan atau 23,39 persen merupakan laporan atau temuan yang masih dalam status proses penanganan,” ungkap Puadi mengutip pada Minggu, 14 April 2024.
Puadi menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilu 2024 kebanyakan pelanggaran kode etik. Ini berdasarkan catatan Bawaslu dari 531 kasus yang dinyatakan pelanggaran kode etik sebanyak 266 kasus.
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, kata Puadi, antara lain pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan.
Kemudian, KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS, dan PPK tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu.
Lolly menambahkan, adapun tren pelanggaran lainnya yakni 71 kasus pelanggaran administrasi Pemilu dan 63 kasus pelanggaran pidana Pemilu.
Sementara itu, terdapat pula 131 kasus pelanggaran hukum lainnya.
Lalu, ada pula pelanggaran administrasi Pemilu, antara lain KPU melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai prosedur, kampanye di luar masa kampanye, dan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.
Adapun kasus pelanggaran hukum lainnya didominasi ketidaknetralan aparat pemerintah, di antaranya termasuk kasus-kasus yang menyangkut aparatur sipil negara, kepala desa, perangkat desa, hingga kepala daerah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"