KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis data penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) Serantak per 12 April 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan hingga 12 April 2024 Bawaslu menerima 734 temuan dan 1.953 laporan selama proses tahapan Pemilu Serentak 2024.
Dari 734 temuan pelanggaran, sebanyak 323 terjadi pada saat tahapan kampanye, 12 tahapan masa tenang, 59 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 3 temuan pada tahap rekap suara.
Sementara sebanyak 1.953 laporan terdiri dari 424 pada saat tahapan kampanye, 61 tahapan masa tenang, 295 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 43 pada tahap rekap suara.
Puadi mengatakan, seluruh temuan dan laporan dari data Bawaslu per 12 April ada sebanyak 2.687.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menuturkan, dari 2.687 laporan/temuan tidak suluruhnya di registrasi.
“Temuan 692, laporan 853, tidak registrasi 887, belum registrasi 255,” kata Puadi daam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
692 temuan pelanggaran terjadi pada saat tahapan kampanye sebanyak 299, tahapan masa tenang 11, tahapan pemungutan dan penghitungan suara 54, dan tahap rekap suara 2.
Sedangkan untuk laporan pelanggaran ada sebanyak 853 yang terdiri dari 214 tahapan kampanye, 29 tahapan masa tenang, 125 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 21 tahap rekap suara.
Kemudian sebanyak 887 pelanggaran Pemilu tidak diregistrasi terdiri dari 172 tahapan kampaney, 28 tahapan masa tenang, 121 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 17 tahap rekap suara.
“Belum registrasi sebanyak 255. Terdiri dari 62 tahapan kampanye, 5 tahapan masa tenang, 54 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 6 tahap rekap suara,” katanya.
Lebih lanjut Puadi merinci dari hasil temuan dan laporan tersebut Bawaslu telah melakukan beberapa langkah penanganan pelanggaran.
Hasil Penanganan Pelanggaran
Tercatat ada 722 pelanggaran. Bawaslu sudah melalukan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye sebanyak 210, tahapan masa tenang 10, tahapan pemungutan dan penghitungan suara 62, dan tahap rekap suara sebanyak 4.
Selain itu, dari hasil penanganan ada sebanyak 604 dinyatakan bukan pelanggaran pada tahapan kampanye 213, tahapan masa tenang 10, tahapan pemungutan dan penghitungan suara 43, dan tahap rekap suara 5.
Terakhir, sebanyak 359 masih dalam proses penanganan di antaranya; tahapan kampanye 89, tahapan masa tenang 22, tahapan pemungutan dan penghitungan suara 79, dan tahap rekap suara 14.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"