KONTEKS.CO.ID – Komite Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman berat kepada Arema FC dan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan atas tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Berdasarkan keputusan sidang Komdis PSSI, Arema FC dijatuhi hukuman tak boleh menggelar pertandingan di kandang hingga sampai musim kompetisi Liga 1 2022-2023 berakhir.
Selain itu, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanski denda sebesar Rp250 juta.
Arema FC dinyatakan gagal dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan dalam laga melawan Persebaya Surabaya.
“Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, yang diawali masuknya suporter Klub Arema FC ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Arema FC sehingga mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin,” demikian pernyataan Komdis PSSI dalam surat keputusan bernomor 061/L1/SK/KD-PSSl/X/2022.
Selain Arema FC, Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris. Abdul Haris dihukum tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"