KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, angkat bicara terkait penetapan tersangka tragedi maut di Kanjuruhan, Malang.
Salah satu yang jadi tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
Ketum PSSI mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dalam laman resmi federasi.
Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang. Selain Akhmad Hadian Lukita, ada lima orang lainnya yang juga berstatus sama.
Dua lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Lalu ada tiga tersangka yang berasal dari kepolisian. Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pengumuman tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Para tersangka terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"