KONTEKS.CO.ID – Komisi X DPR menyetujui permohonan naturalisasi yang diajukan Kemenpora berdasarkan rekomendasi PSSI untuk tiga pemain keturunan Indonesia.
Mereka adalah Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes.
Ketiga pemain itu akan dinaturalisasi untuk meningkatkan prestasi sepak bola Indonesia, terutama dalam usaha timnas lolos kualifikasi Piala Dunia 2025 Zona Asia.
Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudin membacakan persetujuan itu di depan perwakilan Kemenpora dan PSSI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.
“Komisi X DPR menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI dengan catatan penetapannya ditetapkan instansi yang berwenang, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hetifah.
Komisi X yang membidangi olahraga mendorong Pemerintah dan PSSI untuk memperhatikan catatan dan rekomendasi hasil rapat kerja.
Hal itu sebagai langkah membangun prestasi olahraga, khususnya sepak bola nasional.
“Ini menjadi satu upaya kunci, sehingga semua harus berjalan secara paralel,” ucap Hetifah.
Setelah disetujui Komisi X, persetujuan ini akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR.
Tahap berikutnya adalah dikembalikan kepada Pemerintah untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Selesai diteken Presiden Jokowi, ketiga pemain akan mengambil sumpah sebagai WNI di kantor wilayah Kemenkumham.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"