KONTEKS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengultimatum agar Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) segera dibekukan pemerintah.
Ya, rekomendasi itu tercantum dalam laporan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan yang diserahkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, pada Kamis (3/11/2022) di Jakarta.
Dalam laporannya, Komnas HAM mengultimatum jika dalam tempo tiga bulan tidak ada perbaikan dalam tubuh PSSI, maka Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membekukan PSSI.
Perbaikan yang dimaksud Komnas HAM seperti dari segi lisensi pertandingan, hingga mengenai kapabilitas PSSI dan lainnya.
“Karena PSSI banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan mereka sendiri,” beber Anam dalam jumpa pers usai menyerahkan pelimpahan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan Komnas HAM kepada Menkopolhukam yang nantinya akan melaporkan ke Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, laporan tersebut adalah hasil temuan dan penyelidikan Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan meninggalnya ratusan orang. Insiden ini terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022, selepas bentrok Arema FC Vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan kompetisi sepakbola Liga 1.
“Bila dalam tiga bulan tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan Bapak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI,” seru Anam.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"