KONTEKS.CO.ID – Tiga pria telah ditangkap di Qatar karena mencoba menjual kembali tiket Piala Dunia 2022 melalui outlet tidak resmi.
Ya, dalam keterangan resminya pada Senin 14 November 2022, Kementerian Dalam Negeri Qatar mengatakan bahwa penjualan, penjualan kembali, dan penukaran tiket yang tidak sah untuk pertandingan Piala Dunia FIFA adalah pelanggaran yang dapat dihukum.
Hukuman bagi pelaku yang kedapatan melakukan aksi tersebut bisa didenda hingga QR250 ribu atau sekitar Rp 1 miliar dengan kurs Senin 14 November 2022.
Seperti dilaporkan Qatar Tribune, itu sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2021. Dikenal sebagai Undang-Undang Piala Dunia FIFA Qatar 2022, undang-undang ini mengatur langkah-langkah untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA Qatar 2022.
Adapun FIFA telah mengumumkan bahwa para penggemar yang telah membeli tiket Piala Dunia 2022 secara online dapat mengirimkannya untuk dijual kembali di platform penjualan kembali tiket resmi FIFA.
Mereka harus masuk ke akun tiket FIFA mereka dan memilih opsi “Tiket untuk dijual kembali” di menu samping.
Ini memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengembalian dana sebagian dari harga yang mereka bayarkan untuk tiket yang tidak ingin mereka gunakan lagi.
Akan tetapi, FIFA Ticketing tidak menjamin bahwa setiap tiket yang dikirimkan ke Platform Penjualan Kembali akan berhasil dijual kembali.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"