KONTEKS.CO.ID – Skandal Juventus plusvalenza terbaru terjadi di awal 2023, tepatnya di pertengahan Januari dan kali ini 4 petinggi sudah dituntut.
Skandal Juventus plusvalenza terbaru terjadi setelah pengumuman dari FIGC (Federasi Sepak Bola Italia) bersama Pengadilan Banding Federal pada Jumat 20 Januari 2023 malam waktu setempat.
Pengadilan Banding Federal telah memutuskan untuk membuka kembali proses olahraga melawan Juventus dalam kasus capital gain dan menjatuhkan larangan kepada Andrea Agnelli, Fabio Paratici dan banyak lagi.
Kantor berita Italia, ANSA, merinci bagaimana Penuntut FIGC, Giuseppe Chine, meminta agar I Bianconeri diberikan penalti sembilan poin dan untuk beberapa eksekutif saat ini dan mantan petinggi klub, mulai dari Gianni Agnelli hingga Pavel Nedved, untuk diberikan larangan dengan durasi yang berbeda-beda.
Keputusan datang pada Jumat 20 Januari 2023 malam waktu setempat bahwa uji coba kasus ini dibuka kembali dan Juventus akan diberikan pengurangan 15 poin pada klasemen Liga Italia terkini.
Sejumlah petinggi klub dan mantan petinggi klub juga akan menerima larangan sekarang, dengan direktur olahraga Tottenham Hotspur, Fabio Paratici, diskorsing 2 setengah tahun.
Sedangkan larangan terlibat dalam sepak bola selama dua tahun untuk Agnelli (mantan Chairman Juventus 2010-November 2022) dan Maurizio Arrivabene (CEO Juventus).
Lalu larangan delapan bulan juga dikirim untuk Nedved, mantan Wakil Presiden Juventus dan Direktur Juventus).
Penangguhan ini akan diperluas ke UEFA dan FIFA, menempatkan direktur Spurs (Paratici) di posisi yang sulit.
Adapun sanksi ini tidak terkait dengan investigasi Prisma atau pemeriksaannya atas dugaan perjanjian pembayaran rahasia antara klub dan pemain dalam proses transfer selama tahap awal pandemi COVID.
Juventus dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut, yang akan dijelaskan dalam beberapa hari mendatang, kepada Collegio di Garanzia dari CONI.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"