KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tarif baru bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Nasional (TN) Komodo.
PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menetapkan tarif baru ke Taman Nasional (TN) Komodo mulai 15 April 2023.
Tarif baru ke Taman Nasional (TN) Komodo itu ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023.
“PT Flobamor berhak melakukan kegiatan usaha di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo untuk jenis kegiatan usaha sesuai perizinan berusaha yang dimiliki,” mengutip surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor, Kamis 6 April 2023.
Tarif baru ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp250 ribu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk short track, Rp275 ribu untuk medium track, dan Rp300 ribu untuk long track, yang termasuk jasa informasi, pemanduan, dan perjalanan.
Sementara itu, untuk kegiatan adventure Lohliang bervariasi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu, sedangkan pemanduan malam dibanderol Rp350 ribu.
Tarif ke Padar Selatan, ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk treking, Rp375 ribu untuk bird watching, Rp400 ribu untuk sport fishing, Rp375 ribu untuk syuting film, dan Rp275 ribu untuk fotografi.
Kemudian, tarif untuk Warga Negara Asing (WNA) berbeda, ditetapkan Rp400 ribu untuk short track, Rp425 ribu untuk medium track, dan Rp450 ribu untuk long track.
Selain itu, kegiatan adventure Lohliang untuk WNA dipatok sebesar dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta. Bagi WNA yang ingin bermalam, maka dikenakan biaya Rp1 juta per orang.
Bagi WNA yang ingin treking ke Padar Selatan dikenakan tarif Rp400 ribu.
Kemudian Rp750 ribu untuk bird watching, Rp800 ribu untuk sport fishing, Rp750 ribu untuk syuting film, dan Rp550 ribu untuk kegiatan fotografi.
Sebelumnya, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mematok tarif jauh lebih murah, karena diatur langsung lewat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Dalam aturan tersebut, berkemah hanya dipatok Rp5.000. Demikian pula dengan treking dan mendaki gunung masing-masing dipungut Rp5.000 per orang.
Kemudian, penelusuran gua Rp10 ribu per orang, dan pengamatan kehidupan luar Rp10 ribu.
Berikutnya, menyelam Rp25 ribu per orang, snorkeling Rp15 ribu, kano atau sampan Rp25 ribu, selancar Rp25 ribu, arung jeram Rp15 ribu, dan mancing Rp25 ribu.
Dengan tarif baru yang ditetapkan, jasa pemandu akan dikenakan per wisatawan tidak lagi per kelompok.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"