KONTEKS.CO.ID – Sistem pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) kembali diberlakukan Satlantas Polres Bogor di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur Jumat Agung dan Paskah.
Kali ini, Satlantas Polres Bogor menerapkan ganjil genap selama 4 hari di Jalan Raya Puncak, mulai Kamis 6 April 2023 hingga Minggu 8 April 2023.
“Kami Satlantas Polres Bogor terkait penerapan ganjil genap yang akan kita laksanakan dalam rangka libur memperingati wafat Isa Almasih,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Kamis 6 April 2023.
“Kita akan laksanakan ganjil genap mulai sore ini, atau H-1 hari libur Wafat Isa Almasih, kita laksanakan sampai nanti hari Minggu (9/4),” imbuhnya.
Dikatakan Dicky, kendaraan arah Puncak akan diputar balik jika nopol kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal hari itu.
“Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, akan diputar balik oleh petugas,” kata dia.
“Hari ini, satu hari sebelum libur nasional wafat Isa Almasih, dari mulai sore ini pukul 14.00 WIB hingga Minggu (9/4) malam pukul 00.00 WIB kita akan berlakukan sistem ganjil-genap,” kata Dicky.
Ditambahkan Dicky, penerapan sistem ganjil genap di Jalur Puncak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Penerapan ganjil-genap dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kepadatan arus lalulintas di kawasan wisata Puncak.
“Kebijakan ini diberlakukan guna menekan kepadatan lalu lintas menuju Puncak,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"