KONTEKS.CO.ID – Warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) gempar dengan video syur seorang perempuan pamer payudara di sebuah aplikasi live streaming.
Belakangan terungkap, pelaku video syur itu adalah seorang perempuan berinisial RL berusia 18 tahun.
Satreskrim Polres Pulang Pisau yang melakukan penyelidikan menangkap RL, pemeran video syur itu di sebuah wisma di Kota Palangkaraya, Senin 10 April 2023 malam.
Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso mengatakan, terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK.
“Dia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan,” ujar Sugiharso, Selasa 11 April 2023.
Pelaku RL kemudian mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift) dengan target yang ditentukan.
“Pelaku kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha dan perut,” kata Sugiharso.
Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulpis itu untuk mendapatkan uang.
Namun demikian, RL belum sempat mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"