KONTEKS.CO.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial KA diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Badung, Provinsi Bali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Badung, Anak Agung Ngurah Arimbawa angkat bicara terkait WNA Rusia ber-KTP Indonesia dengan blangko biru tersebut.
Menurut Arimbawa, saat WNA Rusia tersebut mencetak KTP pada 2022 pihaknya belum menerima jatah blangko warna oranye dan terpaksa menggunakan blangko biru seperti KTP milik WNI.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, seharusnya warna blangko KTP WNA berwarna oranye.
“Sebelumnya belum ada ketentuan warna blangko khusus WNA. Akhir 2022 kami terima, keluar ketentuan warna blanko khusus WNA. Itu warnanya oranye,” ujar Arimbawa, Kamis 13 April 2023.
“Saat pencetakan KTP WNA di 2022 lalu, kami belum menerima blangko warna oranye dan memakai blangko warna biru namun ada beberapa ketentuan,” imbuh Arimbawa.
Arimbawa kemudian menjelaskan syarat seorang WNA memiliki KTP.
Kata dia, prosesnya sudah dijalankan sesuai aturan dan ketentuan.
WNA yang mendapatkan KTP, harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Khusus yang WNA Rusia itu, kebetulan menikah dengan WNI. Yang pria adalah WNA dan kami cek sudah punya KITAP,” ujarnya.
Sesuai ketentuan itu, kata Arimbawa, pihaknya wajib menindak lanjuti dengan mengeluarkan kartu keluarga (KK) lebih dulu dan setelah itu KTP.
“Yang bersangkutan juga sudah lakukan perekaman iris mata, sidik jari, dan foto wajah. Dia lakukan di Disdukcapil Badung dan sudah kami cek di sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),” jelasnya.
Dikatakan Arimbawa, masa berlaku KTP WNA berdasarkan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Berbeda dengan KTP WNI yang berlaku seumur hidup.
Kemudian perbedaan lainnya, dalam KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
Menurut Arimbawa, beredarnya informasi KTP WNA di Badung belakangan ini berbeda dengan kasus yang terjadi di Denpasar beberapa waktu lalu.
Ia menjamin prosedur pemberian KTP untuk WNA sudah sesuai ketentuan berlaku.
“Jadi, nama orang di KTP WNA masih sesuai dengan yang tertera di KITAP. KTP WNA juga ada masa berlaku sesuai masa berlaku KITAP. Kalau dia pemegang KITAS, kami keluarkan SKTT, surat keterangan tempat tinggal,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"