KONTEKS.CO.ID – Pemkot Pekalongan dikabarkan menolak permohonan izin salat Idul Fitri di Lapangan Mataram pada Jumat, 21 April 2023. Izin diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.
Izin salat Idul Fitri diajukan pengurus Masjid Al Hikmah, salah satu amal usaha Muhammadiyah (AUM) PDM Kota Pekalongan. Masjid ini terintegrasi dengan PP Muhammadiyah, PDM Kota Pekalongan.
“Silakan umat Islam menjalankan salat Id (Idul Fitri) di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram,” kata Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, di Pekalongan, melansir laman Antara, Sabtu, 15 April 2023.
Afzan mengatakan, pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih dipersilakan menyelenggarakan salat Idul Fitri di lapangan lain. Misalnya, Lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.
Afzan menjelaskan, pemerintah kota belum bisa memberikan izin penyelenggaraan salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat, 21 April 2023. Alasannya, pemerintah pusat belum menetapkan Hari Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M.
Pemkot Pekalongan masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat terkait tanggal perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Afzan mengatakan, Pemkot Pekalongan siap memfasilitasi umat Islam yang menyelenggarakan salat Id pada 21 April.
“Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar salat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat yang turut mendampingi Wali Kota Pekalongan saat memberikan keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"