KONTEKS.CO.ID – Penyidik memeriksa 13 saksi dan gelar perkara dalam kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu atau lady companion (LC) yang viral.
Dari pemeriksaan dan gelar perkara itu, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus persekusi dua LC di sebuah kafe kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) itu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan pemeriksaan 13 orang saksi dan gelar perkara kasus persekusi terhadap dua wanita LC digelar pada Sabtu 15 April 2023.
“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan tadi malam, ditetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Novianto dikutip Senin 17 April 2023.
Namun, Novianto belum merinci identitas ketiga tersangka itu. Kata Novianto, pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut setelah ketiganya ditangkap.
“Nanti, setelah penangkapan kami informasikan,” ujar Novianto.
Ditegaskan Novianto, ketiga tersangka itu bakal dilakukan upaya paksa jika tidak menyerahkan diri.
“Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan,” tegasnya.
Para tersangka bakal dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kronologi Persekusi Dua Wanita LC
Menurut Novianto, kronologi persekusi terhadap dua LC itu terjadi pada hari Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebuah kafe bernama Natasya didatangi sekelompok orang, yang ternyata di dalamnya ada dua perempuan.
Kedua wanita tersebut lantas dibawa ke pantai yang lokasinya ada di belakang kafe, lalu dipaksa mandi di laut.
Bahkan, beberapa orang di antaranya melucuti pakaian mereka hingga telanjang. Setelah itu keduanya dibawa lagi ke kafe.
“Anggota kami yang tahu ada kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya. Hasil pemeriksaan awal, dua wanita itu adalah pengunjung,” ujar Novianto.
“Namun setelah diperiksa kembali, mereka menyatakan memang pemandu lagu. Namun pada saat kejadian, mereka tidak bekerja,” imbuh Novianto.
Dikatakan Novianto, motif sementara aksi persekusi massa itu adalah yang ketidaksukaan masyarakat terhadap aktivitas operasional tempat hiburan malam saat bulan Suci Ramadhan.
Video persekusi terhadap dua wanita itu sendiri itu beredar luas di sosial media.
Simak beritanya di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"