KONTEKS.CO.ID – Tiktoker Bima Yudho Saputro yang viral mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung resmi dilaporkan ke Polda Lampung.
Tiktoker Bima Yudho Saputro dilaporkan warga bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Tiktoker Bima Yudho Saputro dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemprov Lampung.
“Iya benar, sudah kami laporkan ke Polda Lampung,” ungkap Ginda soal laporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro kepada wartawan, Senin 17 April 2023.
Laporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro teregistasi dengan nomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Ginda mengatakan terlapor Bima Yudho Saputro diduga telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA.
“Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan “gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal”,” jelas Ginda.
Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati membenarkan laporan itu.
“Benar, sudah dilaporkan. Sudah masuk ke siber,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Polri telah mengunjungu rumah orang tua TikToker Bima Yudho Saputro yang viral lantaran mengkritik Pemerintah Daerah Lampung.
Belakangan, Polda Lampung mengklarifikasi kunjungan anggota Polri ke rumah TikToker Bima Yudho Saputro itu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedatangan anggota Polri ke rumah TikToker Bima yang viral lantaran kritiknya terhadap Pemda Lampung itu hanya untuk tugas sambang.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"