KONTEKS.CO.ID – Polisi menyetop kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ghinda Ansori dalam dugaan ujaran kebencian.
Menurut Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, tidak ada unsur pidana dalam pernyataan Tiktoker Bima Yudho Saputro yang viral di media sosial itu.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad soal penghentian kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa 18 April 2023.
Dikatakan Zahwani, penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi terkait laporan Gindha.
“Kemudian kita juga sudah memeriksa saksi ahli sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan surat, saksi dan segala macam dan saksi ahli,” ujarnya.
“Nah, ini kita sudah periksa 3 orang saksi ahli, 2 orang itu adalah saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, tiktoker Bima Yudho Saputro yang viral mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung resmi dilaporkan ke Polda Lampung.
Tiktoker Bima Yudho Saputro dilaporkan warga bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Tiktoker Bima Yudho Saputro dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemprov Lampung.
“Iya benar, sudah kami laporkan ke Polda Lampung,” ungkap Ginda soal laporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro kepada wartawan, Senin 17 April 2023.
Laporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro teregistasi dengan nomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Ginda mengatakan terlapor Bima Yudho Saputro diduga telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA.
“Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan “gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal”,” jelas Ginda.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"