KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, yang merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian agama dan ITE, divonis 6 tahun penjara.Â
Terdakwa Bambang Tri Mulyono bersama dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terbukti menyebarkan ujaran kebencian terkait berita bohong soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).Â
Sidang dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU dalam perkara ini adalah Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Menurut majelis hakim Moch Yuli Hadi,Â
perbuatan terdakwa telah menimbulkan keonaran. Terdakwa bahkan sampai melakukan sumpah mubahalah untuk memperkuat bahwa yang dia sampikan adalah benar.
“Mengadili Bambang Tri, terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” ujar Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi saat membacakan vonis pada Selasa, 18 April 2023. Â
Majelis hakim dalam persidangan mengungkapkan kembali kalau pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur saat berbincang dalam podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. Bambang Tri diundang untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Bambang Tri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara. Dan terkiat dengan vonis hari ini, Bambang Tri akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
“Pasti banding dong. Saya yakin 100 persen, banding saya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata Bambang Tri setelah sidang.
Vonis 6 tahun penjara dijatuhkan terhadap terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian terkait berita bohong soal ijazah palsu Jokowi.Â
Menurut Gus Nur, vonis terhadap dirinya jelas tidak adil dan terlalu tinggi. DIa juga akan mengajukan banding terhadp putusan vonis hakim.Â
“Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya. Dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"