KONTEKS.CO.ID – AKBP Achiruddin Hasibuan, dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai kasus anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa di Medan, Sumatra Utara.
Tak hanya itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga disanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan tersebut.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu 26 April 2023.
Dikatakan Hadi, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan itu disebutkan, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” ujar Hadi.
Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sebagai informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember 2022 lalu di Medan.
Saat Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"