KONTEKS.CO.ID – Polisi menjelaskan awal mula penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan, Sumatra Utara.
Penganiayaan terhadap Ken Admiral dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terjadi di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut polisi, penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (AH), anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu lantaran masalah perempuan.
“Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, dikutip Rabu 26 April 2023.
“Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan),” imbuhnya.
Awalnya, Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
“Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Kemudian, kata Sumaryono, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan mobil dan menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan terhadap mobil pelapor. Saat itu, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut.
“Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan,” ujarnya.
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus).
Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.
Dia terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"