KONTEKS.CO.ID – Selain membiarkan dan memprovokasi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diduga mengancam Ken Admiral dengan senjata api laras panjang.
Dugaan ancaman tersebut dilakukan saat Ken Admiral datang ke rumahnya untuk menagih ganti rugi atas perusakan mobilnya oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
Kabid Propam Polda Sumatra Utara, Kombes Dudung Adijono, belum dapat memastikan kebenaran pengancaman AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Dikatakan Dudung, pihaknya sedang melakukan proses pendalaman terkait pengancaman yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan itu.
“Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami,” kata Dudung kepada wartawan, Rabu 26 April 2023.
Dudung menyatakan, AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana yang dilakukan anaknya, padahal peristiwa itu terjadi di hadapannya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH,” kata Dudung.
Dudung mengungkapkan, AKBP Achiruddin juga diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Kekinian, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap temannya KA dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena membiarkan Aditya melakukan penganiayaan dan melanggar kode etik profesi Polri. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan.
Penganiayaan terhadap Ken Admiral dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Video Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.
Dalam video korban dipukuli ditendang berulangkali hingga kepalanya dibenturkan ke aspal.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2022. Penganiayaan berawal saat AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan.
Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.
Setelah itu AH menendang spion mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban.
Lalu pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"