KONTEKS.CO.ID – Ahmad Faisal, suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38) yang tewas usai terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, melaporkan enam perusahaan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kelalaian.
Laporan Ahmad Faisal, suami korban jatuh dari lift di Bandara Kualanamu itu diterima dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Indra Posan Sihombing, kuasa hukum Ahmad Faisal suami korban jatuh lift di Bandara Kualanamu itu mengatakan laporan tersebut dilakukan lantaran pihaknya menilai terdapat kelalaian hingga akhirnya merenggut nyawa korban, pada Senin 24 April 2023.
“Kami telah melakukan upaya hukum untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan istri dari almarhum Aisyah dari Bapak Ahmad Faisal,” kata Indra, kepada wartawan, Rabu 2 Mei 2023.
Keenam perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut yakni, PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris.
Pihak keluarga korban meminta proses pengusutan yang sedang dilakukan Polres Deli Serdang dihentikan.
Sebab, para pihak terlapor dalam kasus tersebut berskala internasional.
“Karena ada perusahaan asing dari India dan Prancis jadi kita harapkan bisa berkembang lebih besar lagi,” kata Indra.
“Ini yang terlibat ada orang-orang pihak dari luar negeri kebetulan bapak ini sebagai suami almarhumah juga warga negara Malaysia,” sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga lainnya,
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga lainnya mengatakan, kejadian nahas tersebut bermula pada saat korban tengah mengantarkan keponakannya untuk bersekolah ke luar negeri.
Setelah kembali ke parkiran, korban kembali ditelepon keponakannya karena ada yang mau disampaikan.
Saat di lift, korban sempat menelepon keponakannya lantaran panik pintu lift tidak terbuka.
Pasca-telepon tersebut, korban sudah tidak bisa dihubungi dan diketahui terjauh di sela-sela lift dan baru ditemukan tewas pada tiga hari kemudian.
Menurut Putri, saat pencarian tersebut awalnya pihak bandara hanya menunjukkan CCTV yang berada di luar lift saja.
Padahal, kata dia, keponakan korban menyampaikan komunikasi terakhir jika korban berada di dalam lift.
“Nah, ini pertanyaan kami kenapa tidak dicek terlebih dahulu CCTV yang ada di dalam lift. Kenapa ditunjukkan CCTV yang di luar lift gitu loh,” jelasnya.
Putri mengatakan pihak keluarga menilai Bandara Kualanamu juga tidak mempunyai itikad baik terkait insiden yang menewaskan Aisiah tersebut.
“(Pihak bandara) hanya datang menemui pihak keluarga di rumah dan mengasih amplop yang baru dibuka beberapa hari hanya berisi 5 juta,” ucapnya.
Dalam laporannya para terlapor dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"