KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian akhirnya turun tangan mengusut kabar karyawati perusahaan di Cikarang yang harus tidur dengan bos sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi karyawati di Cikarang yang jadi korban perpanjangan kontrak dengan syarat tidur dengan bos tersebut.
“Di Satreskrim kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa,” kata Twedi Aditya, soal kasus karyawati di Cikarang yang harus tidur dengan bos itu, Kamis 4 Mei 2023.
Hingga kini, kata Twedi, belum ada satu pun korban yang mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan.
Namun, pihaknya memastikan proses penyelidikan atas dugaan kasus ini sudah berjalan.
Kekinian, petugas tengah mendalami perkara dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga sedang menelusuri kabar syarat karyawati tidur dengan bos sebagai syarat perpanjangan kontrak tersebut mengingat ada dugaan telah terjadi pelanggaran aturan baik dari aspek norma sosial, moral, serta hukum.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, upaya penelusuran kasus tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang selama ini menjalankan fungsi pemantauan terhadap perusahaan.
“Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dani juga meminta pekerja wanita yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Pelaporan korban dalam rangka mengetahui sekaligus mendalami dugaan kejadian berikut kronologi lengkap. Laporan korban akan sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengusutan.
“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi, melalui Disnaker Kabupaten Bekasi,” ujar Dani.
Sebabnya, dengan laporan akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasusnya.
“Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum,” kata dia.
Diketahui, viral perpanjangan kontrak di perusahaan mensyaratkan pegawai wanita harus staycation dengan atasan.
Informasi ini diunggah oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun twiiter miliknya @Miduk17.
Informasi terkait karyawati harus staycation dengan atasan agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja ini diunggah oleh Jhon Sitorus pada Minggu, 30 April 2023.
“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” kata Jhon Sitorus melalui akun Twitter miliknya.
Dituliskan juga oleh Jhon Sitorus, bahwa syarat ini sudah menjadi rahasian umum di perusahaan tersebut. Tentu ini sangat mengerikan.
Apalagi hampir semua karyawan sudah mengetahui hal itu.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"