KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Kali ini, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang disorot lantaran mobil dinasnya dengan nomor pelat BE 2 menunggak pajak.
Kepada awak media, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengaku tidak tahu jika mobil dinasnya dengan menunggak pajak.
Mobil dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pajak sebesar Rp5.523.340 dan telah jatuh tempo pada 4 April 2023 lalu.
Nunik, sapaan akrab Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengaku tidak tahu soal hal itu.
“Pajak apa? Ada itu tuh bagian aset, yang pasti udah dianggarin lah ya,” kata Nunik, di DPRD Lampung, pada Selasa 9 Mei 2023.
Nunik pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada bagian aset. Dia yakin, pajak kendaraan dinasnya sudah dianggarkan.
“Aku nggak tahu, itu ada dinas yang ngurusin,” ujarnya.
Kekinian usai disorot, pajak mobil dinas Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung langsung dibayarkan pajaknya.
“Terima kasih Pak Arinal Djunaidi dan Mbak Nunik karena hari ini sudah sat set memanfaatkan program diskon keterlambatan bayar pajak kendaraan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” tulis akun Twitter @PartaiSocmed pada Selasa 9 Mei 2023.
Sebelumnya, mobil dinas milik Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim disorot dan viral di media sosial.
Mobil jeep Mercedes Benz type GLS400 (X166) A/T CKD tahun 2017 ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp8.526.340.
Selain Arinal Djunaidi, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim juga mendapat pesan yang sama dari cuitannya.
“Mbak Nunik yang cantik juga ya,” cuitnya.
Dalam foto yang diunggahnya, terlihat jumlah yang harus dibayar sebesar Rp5.523.340.
Hal yang sama ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Pajak mobil merek Toyota Land Cruiser tersebut malah belum membayar pajak lebih dari satu tahun dan mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp15.708.475.
“Bunda Wali Kota Bandar Lampung juga jangan ketinggalan ya,” kicaunya.
Sementara, Pemerintah Provinsi Lampung pun sedang memberikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama (BBN2) dan Denda Pajak serta Diskon Pokok Tunggakan Pajak mulai bulan April hingga September 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"