KONTEKS.CO.ID – Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah membenarkan dan meminta maaf soal mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur menunggak pajak.
Mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menunggak pajak diungkap akun Twitter @PartaiSocmed.
Menurut akun Twitter @PartaiSocmed, mobil Dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pajak satu tahun.
Selain itu, mobil dinas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menunggak pajak selama 1 tahun 8 bulan.
“Benar, kami sudah konfirmasi dengan Biro Umum, mereka sudah menyadari dan melakukan permohonan maaf ada suatu kelalaian,” ujar Achmad Saefullah, dikutip Rabu 10 Mei 2023.
“Jadi ini keteledoran, Alhamdulillah hari ini (Selasa) sudah diselesaikan administrasinya sesuai ketentuan dan sudah selesai semua (dibayar),” imbuhnya.
Achmad Saefullah mengatakan, selain di lingkungan pemprov, kantor pemerintahan yang berada di Provinsi Lampung juga harus mengecek soal pajak kendaraan dinas.
“Selain kami, dinas-dinas juga perlu mengetahui apakah para staf yang diperintahkan untuk mengurus pajak kendaraan berjalan atau tidak. Sehingga masyarakat juga melihat bagaimana perkembangannya,” ujarnya.
Menurut Achmad, pada tanggal 8 Desember 2022 lalu, sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekdaprov mengenai pembayaran pajak dengan nomor: 045:/4851/VI.03/2022.
Surat edaran itu, ditujukan kepada seluruh perangkat daerah tentang kewajiban membayar kendaraan dinas.
Dalam surat edaran itu, perangkat daerah di lingkup Pemprov Lampung diminta agar segera melunasi pajak kendaraan dinas serta melakukan pendataan kendaraan yang menunggak.
Bagi kendaraan dinas menunggak, agar segera dilakukan pembayaran.
“Jika belum teranggarkan dalam APBD, maka wajib dianggarkan pembayaran pajak kendaraan itu di tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Achmad, bagi kendaraan dinas yang tidak melakukan registrasi sekurang-kurangnya dua tahun habis masa berlaku STNK, maka kendaraan dinas tersebut akan dihapus dari data registrasi.
“Inilah yang dilakukan, yakni dibangun mekanisme sistem sehingga ini menjadi masukan bagi kami, dan ini juga sebagai acuan bagi pemerintah khususnya SKPD untuk betul-betul mengecek kembali,” jelasnya.
Achmad meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Lampung dan berterima kasih atas kritik yang diberikan untuk Pemerintah Provinsi Lampung.
Ke depannya, dinas-dinas yang lain agar tidak terjadi lagi hal seperti ini.
“Atas kegaduhan ini kami meminta maaf, dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang memberikan suatu pengawasan,” ujarnya.
“Inilah salah satu fungsi daripada pembangunan sistem yang kami berikan kepada masyarakat, sehingga ada timbal baliknya dan timbal balik ini tidak harus bagus saja tapi juga koreksi membangun,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"