KONTEKS.CO.ID – Seorang ibu bernama Erlina Zebua yang ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatra Utara meninggalkan lima orang anaknya yang masih kecil.
Tak pelak, kasus yang menimpa ibu bernama Erlina Zebua ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan itu ramai diperbincangkan.
Pasalnya, Erlina Zebua yang ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan itu merupakan janda dengan lima orang anak yang masih kecil.
Kelima anak Erlina Zebua yang di bawah umur histeris kala ibu mereka ditahan Kejari Nias Selatan. Videonya pun viral di media sosial.
Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H Nainggolan mengatakan, Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas kasus penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022.
Berkas perkara Erlina yang dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan dinyatakan jaksa penuntut umum lengkap (P-21) dan menahan yang bersangkutan.
“Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap EZ (Erlina Zebua) terkait perkara ini. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU,” ungkap Reinhard, Selasa 23 Mei 2023.
Reinhard mengaku, dirinya bersedia menjadi jaminan agar penahanan Erlina di Kejari Nias Selatan ditangguhkan.
Dengan begitu, kata Reinhard, Erlina dapat merawat kelima anaknya itu agar tak telantar.
“Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar terdakwa EZ bisa ditangguhkan sehingga dapat merawat kelima anaknya tersebut,” ujarnya.
Menurut Reinhard, dua dari lima anak Erlina Zebua saat ini dalam keadaan sakit dan telah dibawa berobat ke klinik Polres Nias Selatan.
“Setelah kami lihat keadaannya ternyata dua dari lima anak ibu EZ dalam keadaan sakit demam, saat ini dua dari kelima anak terdakwa EZ sedang dirawat di klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkapnya.
Kata Reinhard, pihaknya sudah empat kali melakukan proses mediasi korban dan terlapor. Namun tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa Erlina Zebua,” katanya.
Sementara itu, Erlina juga telah melaporkan tetangganya tersebut ke Polres Nias Selatan atas kasus penyerobotan lahan.
Saat ini polisi masih mendalami kasus itu.
“Jadi ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan dan kedua kasus tersebut telah kami proses,” ujarnya.
Saat ini Polres Nias Selatan memproses laporan tentang penyerobotan lahan tersebut.
Namun, BPN Kabupaten Nias Selatan belum mengukur ulang lagi lahan yang menjadi sengketa.
“Sementara penyidik Satuan Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sebanyak 3 kali dan berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Nias Selatan,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"