KONTEKS.CO.ID – Wisatawan asing yang kerap berbuat tak senonoh di Pulau Bali kian meresahkan.
Perbuatan tak senonoh sejumlah wisatawan asing di Bali itu terekam kamera dan viral di media sosial.
Tak pelak, aksi wisatawan asing nakal di Pulau Dewata itu membuat Pemprov Bali dan Polda Bali gerah.
Kekinian, unggahan video yang menampilkan perbuatan nakal serta tak senonoh wisatawan asing di Bali diancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memviralkan turis asing.
Bahkan, Putu Jayan tak segan menindak pemilik akun media sosial jika terbukti melanggar UU ITE.
“Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga,” tegas Putu Jayan kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Dikatakan Putu Jayan, warga seharusnya mencegah turis asing agar tidak berulah dan menyimpang.
Dia meminta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran ketimbang membuat turis asing viral.
“Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses,” ungkapnya.
Kelakuan sejumlah wisatawan asing di Bali memang kian meresahkan.
Dua terakhir, aksi bugil Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Darja Tuschinski telanjang di pentas kesenian tradisional Bali.
Belum reda, muncul dua orang WNA asal Denmark juga terpaksa ditahan imigrasi Ngurah Rai karena aksinya pamer kemaluan di atas motor.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"