KONTEKS.CO.ID – Sebanyak lima dari 11 terduga pelaku perkosaan terhadap seorang gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditangkap Polres Parigi Moutong (Parimo).
Kelima pelaku adalah MT, ARH, RH, AK, dan HR. Selain itu, lima orang lainnya berinisial AW, FH, AS, AK, dan DU juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Sementara satu orang yang merupakan oknum anggota Brimob belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Polisi belum memliki alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes. Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja secara profesional dalam mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, penyidik memutuskan bahwa kasus ini adalah persetubuhan terhadap anak dan bukan perkosaan.
“Mereka dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP,” ujar Djoko Wienartono pada Rabu, 31 Mei 2023.
Lima Pelaku Bakal Dijemput Paksa
Meski telah menetapkan tersangka terhadap lima pelaku lain dari perkosaan terhadap RI, tapi polisi belum menahan mereka.
Penyidik diinformasikan akan menjemput paksa kelima pelaku pada hari ini. Dari pengakuan dan bukti yang ada, para pelaku ini melakukan perkosaan di tempat dan waktu yang berbeda, antara Mei 2022 hingga Januari 2023.
Sementara terkait dengan oknum Brimob berinisial HST, polisi masih terus mencari bukti. Dari pemeriksaan saksi memang belum ada keterangan yang mengarah pada keterlibatan HST. Keterlibatan oknum itu masih berdasarkan keterangan korban.
“Untuk nama disebut (anggota Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi belum menyebutkan. Jadi kita masih kurang alat bukti,” ujar Kombes Djoko Wienartono.
Korban Harus Operasi Tumor Rahim
Kasus perkosaan yang disebut polisi sebagai kasus persetubuhan ini terkuat setelah korban RI melapor. Dia semula mengeluh sakit pada bagian kemaluan.
Karena merasakan sakit itu, korban semula malaporkan kepada orang tuanya. Pada sekitar Januari 2023 itu, korban juga mengakui bahwa dirinya telah dipaksa melakukan hubungan badan dengan sejumlah pria dewasa.
Setelah kasus ini terungkap, polisi melibatkan pendamping anak dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini karena kasusnya berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban sendiri saat ini tengah berada di rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Sakit yang dialami korban cukup serius karena ada tumor pada rahimnya.
Salma yang merupakan pendamping hukum korban dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng menyampaikan kalau korban pada har ini Rabu, 31 Mei 2023, dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu untuk menjalani operasi tumor rahim.
Dari diagnosa awal, korban RI mengalami insersi akut pada rahimnya. Kondisi terburuk, rahim anak ini akan diangkat bersamaan dengan tumornya.
Kondisi korban memang cukup memprihatinkan, beberapa kali dia harus dibawa ke IGD karena selalu mengeluh sakit pada bagian perut dan alat vitalnya. Hal ini kembali terjadi pada Selasa malam, 30 Mei 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"