KONTEKS.CO.ID – Pendaki dan para wisatawan baik lokal maupun wisatawan asing wajib tahu, Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang pendakian gunung di Bali.
Nantinya, larangan pendakian seluruh gunung di Bali yang diputuskan Gubernur Bali Wayan Koster akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dengan demikian, Gubernur Bali Wayan Koster melarang pendakian di 22 gunung dan nantinya akan ditutup untuk aktivitas pendakian.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan alasan larangan pendakian seluruh gunung yang ada di wilayahnya itu.
“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kita melarang pendakian gunung,” ungkap Gubernur Bali Wayan Koster di kantornya, Rabu 31 Mei 2023.
Tak hanya bagi wisatawan lokal, wisatawan asing dan pendaki, larangan pendakian gunung di Bali juga berlaku bagi masyarakat Bali sendiri.
“Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus lainnya.
Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi,” tandasnya.
Jumlah Gunung di Bali
Untuk diketahui, di Provinsi Bali terdapat 23 gunung yang tersebar di enam kabupaten.
Salah satu yang terkenal adalah Gunung Agung di Karangasem dan merupakan gunung tertinggi di Bali.
Kemudian, terdapat dua gunung lainnya di Karangasem.
Lalu, di Jembrana ada lima gunung, tertinggi Gunung Merbuk.
Selanjutnya, empat gunung ada di Kabupaten Tabanan, tertinggi Gunung Batukaru. Satu gunung ada di Klungkung, yakni Gunung Mundi.
Tiga gunung lainnya ada di Kabupaten Bangli, tertinggi Gunung Abang.
Terakhir, ada tujuh gunung di Kabupaten Buleleng, tertinggi Gunung Silang Jana.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"