KONTEKS.CO.ID – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklarifikasi soal temuan disebut sebagai bunker di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes I Komang Suartana menyebutkan jika temuan di Universitas Negeri Makassar (UNM) itu bukan bunker.
Menurut Komang, polisi menemukan kotak penyimpanan atau safety box dan bukan bunker diduga menyimpan narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kata Komang, kotak penyimpangan narkoba itu ditanam di salah satu ruangan kampus.
“Itu bukan bunker, itu hanya konotasi (bahasa) saja. Itu kan ditanam menggunakan safety box,” ungkap Komang kepada wartawan, dikutip Minggu 11 Juni 2023.
Hingga kini, Komang belum bisa memastikan apa saja barang yang diamankan.
“Saya belum dapat informasi. Masih dicek ke Pak Dir (Narkoba),” ujarnya.
Namun, kata Komang, pihaknya menangkap lima orang terduga yang memiliki jaringan peredaran narkoba terkait temuan kotak penyimpanan itu.
“Untuk sementara diamankan ada lima orang. Tapi, Itu terkait pengembangan kasus (narkoba) yang di bandara (tangkapan) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin),” katanya.
Bunker Narkoba
Penemuan bunker penyimpanan narkoba di UNM (sebelumnya ditulis kampus di Makassar) itu diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahman menjelaskan penemuan bunker penyimpanan narkoba di salah satu kampus di Makassar itu.
“Bunkernya semacam brankas penyimpanan sabu dan transaksi yang beredar dan keterangan terakhir sudah masuk 3 kg dan beredar cukup lama,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahman, Kamis 8 Juni 2023.
Dodi Rahman mengatakan, Polda Sulsel masih mendalami dan mengejar jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa di Makassar.
Jaringan Lapas
Menurut Dodi Rahman, pengendali peredaran di lingkup kampus tersebut berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Namun demikian, Dodi Rahman belum merinci lebih jauh terkait informasi tersebut.
Dodi pun masih merahasiakan lapas yang dimaksudnya.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"