KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi mengguncang Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatra Barat.
Kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap menimpa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat.
Kabar dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi Universitas Andalas ditulis akun Instagram @infounand dalam keterangan unggahannya, dilihat Selasa 13 Juni 2023.
Disebutkan, seorang oknum dosen Fakultas Hukum berinisial Z diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Pelecehan seksual tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial S mengungkapkan kegelisahannya di media sosial.
Menurut pengakuan S, terduga pelaku yang belum menikah tersebut telah melakukan pelecehan terhadap beberapa mahasiswi yang mengambil mata kuliah yang diampunya.
Menurut korban S, pelecehan seksual sudah terjadi sejak awal semester genap tahun 2023 ketika Z menjadi pengajar mata kuliah yang diambil oleh korban S.
“Sebenarnya mahasiswi yang diganggu bukan saya sendiri (saja), tapi banyak lagi. Yang sama seperti saya, diganggu atau di foto-foto, bahkan ada yg dimintai foto berdua lalu dijadikan profil WhatsApp (pelaku)” ungkap S dalam keterangan unggahan akun tersebut.
Terduga pelaku disebut sudah menerima surat peringatan dari pimpinan kampus dalam kasus yang sama.
Namun, oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual itu masih melakukan perbuatan yang sama.
Korban merasa terganggu dengan kata-kata dan perlakuan yang dilakukan oknum dosen Z, seperti “Bapak mau ketemu mertua?” atau “Kenapa tidak dengan Bapak saja?”.
Disebutkan, korban merasa was-was setiap kali pergi ke fakultas karena takut bertemu dengan pelaku.
“Karena jika pelaku melihat saya, dia pasti akan memanggil saya,” tutur S kepada akun @infounand.
Klarifikasi Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas
Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Ferdi, SH, MH memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Hukum tersebut.
Dikatakan Ferdi, pimpinan Fakultas Hukum Unand telah menerima informasi dan aspirasi dari aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Unand terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Fakultas Hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh mahasiswi yang diduga menjadi korban, oknum dosen tersebut menggoda mahasiswi di kelas dan menggunakan kalimat-kalimat godaan yang tak pantas dan membuat korban tidak nyaman.
“Sebagai pimpinan di institusi, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menganut nilai-nilai hukum serta etika yang tinggi. Kami telah melakukan serangkaian tindakan awal,” kata Ferdi.
Pihaknya, lanjut Ferdy, telah memeriksa dan mendapatkan keterangan awal dari mahasiswi yang mengungkapkan dugaan pelecehan seksual melalui media sosial.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Rektor Unand Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa,” tegas Ferdi.
Ferdi menekankan, pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, melanggar hukum, serta merusak etika akademik dan nonakademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi.
“Fakultas Hukum selalu terbuka untuk menerima pengaduan atau laporan dugaan pelecehan seksual dari warga Fakultas Hukum dengan menjaga kerahasiaan identitas pengadu atau pelapor,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"