KONTEKS.CO.ID – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sukabumi bernama Lia Yulia (33) yang bekerja di Riyadh, Arab Saudi disiksa dengan kejam oleh majikannya.
Tak hanya itu, TKI asal Sukabumi itu juga disiram air panas hanya karena dituduh telah menguna-guna atau melalukan sihir oleh majikannya.
Kekinian, TKI warga Kampung Cijambe RT 26/02, Dusun Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi itu telah diamankan di Kedubes Indonesia di Saudi Arabia untuk pemulihan luka dan trauma.
Penyiksaan yang dialami Lia Yulia pertama kali diketahui setelah Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan dari pihak KBRI Riyadh yang menerima pengaduan dari warga yang menemukan korban.
Petugas Pengelola Data Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Indra Santika mengatakan TKI nahas itu ditemukan dengan luka di sekujur tubuhnya.
Majikannya bernama Madam Hain menyiram Lia dengan air panas dan menuduhnya telah melakukan sihir.
Pihaknya, kata Indra, langsung melakukan pengecekan dokumen untuk memastikan identitas TKI tersebut.
“Ternyata korban itu berangkat kerja ke Saudi Arabia menggunakan jalur non prosedural atau ilegal,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.
Disebutkan, Lia nekat berangkat ke Arab Saudi melalui PT Amrei Tama. Dia kemudian bekerja di Syarikah Tamkeen dengan dipindah-pindah oleh pengguna jasanya.
Kronologi Penyiksaan
“Kronologinya berawal saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi, istri dari majikannya menyangka bahwa korban ini telah main guna-guna atau sihir kepada majikannya,” jelas Indra.
“Setelah itu, korban disiksa terus-terusan oleh majikan perempuannya,” sambungnya.
Lia yang tidak tahan disiksa majikannya kemudian berhasil kabur ke KBRI usai Idul Fitri saat majikannya pergi ke Madinah.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat dari pihak KBRI Saudi Arabia terkait kejadian tersebut.
“Pihak KBRI meminta untuk proses pemulangan korban ke kampung halamannya di Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi,” kata Indra.
“Informasi terakhir, Lia ini sedang dalam tahap pengobatan pemulihan. Untuk proses hukum dengan majikannya terus berlanjut, jadi belum bisa dipulangkan. Mungkin akan segera dipulangkan setelah proses selesai,” terang Indra.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi beserta BP4MI, lanjut Indra, mendatangi suami korban di wilayah Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah untuk memberikan informasi kejadian tersebut.
Disnakertrans juga meminta keluarga Lia untuk tidak melibatkan pihak ketiga.
“Khawatirnya kalau kondisinya kaya gini, ada sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab datang ke keluarga dengan dalih, saya akan bereskan urusan ini,” jelasnya.
“Tapi kan ujung-ujungnya dengan rupiah. Nah, kalau dengan Disnaker jelas lah nol rupiah yang pasti akan kita proses,” tandas Indra.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"