KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) perwira Bareskrim berinisial Iptu MIP yang dilaporkan istrinya berinisial AHS.
Selain ke Mabes Polri, AHS juga melaporkan suaminya Iptu MIP yang bertugas di Bareskrim Polri itu ke Polda Sumatra Utara atas dugaan penelantaran anak dan perbuatan pornografi.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan laporan dugaan perselingkuhan perwira Bareskrim Polri itu.
Dikatakan Ramadhan, kasus tersebut tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh saudari AHS,” ungkap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu 14 Juni 2023.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, saudari AHS, dan saudari R (yang) merupakan ibu dari saudari AHS,” imbuhnya.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Divpropam Polri, lanjut Ramadhan, ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan pelanggaran etik Polri.
Pelanggaran tersebut antara lain perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM.
“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” terangnya.
Pihaknya, tambah Ramadhan, tengah melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri.
Dia memastikan Polri bakal melaksanakan sidang KKEP terhadap Iptu MIP.
Minta Dipecat Tidak Hormat
AHS berharap Iptu MIP diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.
“Harapan aku dia segera diproses sesuai hukum yang berlaku, jadi saya mohon proses hukum sesuai dengan perjanjian yang dia buat,” harapnya.
“Kalau bisa dia sampai dipecat, karena dia telah membuat video asusila bersama dengan perempuan itu, dia kan anggota polisi kenapa bisa buat seperti itu dan saya alami sekarang sudah banyak tekanan,” ungkapnya.
Laporan Pornografi
Selain melaporkan dugaan perselingkuhan dan KDRT, AHS berencana melaporkan Iptu MIP dalam kasus pornografi.
Pasalnya, Iptu MIP disebut telah dengan sengaja membuat 12 video mesum dengan janda selingkuhannya.
Kekinian, dia sedang menunggu arahan dari kuasa hukumnya untuk membuat laporan.
“Nanti diurus sama pengacara saya,” kata AHS.
Penjelasan Polda Sumut
Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana mengatakan, pemanggilan terhadap Iptu MIP akan dilakukan setelah proses gelar perkara.
Saat ini, kasus laporan KDRT yang dilayangkan AHS sudah pada tahap pemeriksaan saksi.
Namun, kata Feriana, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan psikologis AHS.
“Yang dilaporkan itu KDRT Pasal 45 UU KDRT. Selain korban, ada dua saksi yang sudah kami periksa,” kata Feriana kepada wartawan.
Feriana tidak menjelaskan lebih lanjut kapan gelar perkara akan dilakukan.
Kata dia, memang ada laporan KDRT atas nama AHS sebagai korban dan Iptu MIP sebagai terlapor.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"