KONTEKS.CO.ID – Wacana terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis kembali mengemuka.
Sebelumnya, DPR Aceh telah mewacanakan membuat rancangan qanun (peraturan daerah) legalisasi ganja medis.
Terkait hal itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat manfaat ganja tak hanya dari sisi negatifnya.
“Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya,” ujar Falevi, kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
“Tahun depan, salah satu qanun (perda) yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis,” imbuhnya.
Kata Falevi, berdasarkan data yang ditulis peneliti ganja, Prof Musri dalam buku Hikayat Ganja, tanaman bernama cannabis sativa memiliki banyak kandungan yang dapat mengobati sekitar 60 jenis penyakit.
Untuk itu, Falevi meminta negara hadir untuk mengatur ganja untuk kebutuhan medis.
Falevi memberi contoh negara yang telah mengatur keberadaan ganja seperti Thailand, Kanada, Australia, Belanda, serta Amerika Serikat.
“Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba. Di sinilah negara itu harus hadir bagaimana mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis dan ini khusus diperuntukkan untuk medis bukan untuk hal-hal lain,” tuturnya.
Falevi yang tergabung di Partai Nanggroe Aceh itu juga merespons pernyataan BNN yang menyebut tidak ada celah legalisasi ganja di Indonesia.
“BNN itu jangan hanya memikirkan sisi negatifnya saja, tapi dari sisi positif juga harus dipikirkan,” ucap Falevi.
Ganja, tambahnya, memang memiliki kekurangan. Terlepas dari itu yang diambil justru manfaatnya untuk medis.
“BNN harus berpikir ke situ, kalau misalnya tidak mampu memikirkan itu maka buka ruang untuk diskusi. Jadi jangan kita berpatokan pada satu aturan, sedangkan aturan-aturan kan harus diakomodir juga,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"