KONTEKS.CO.ID – Kapolsek Mundu berinisial AKP SW dicopot dari jabatannya terkait dugaan penipuan rekrutmen Polri.
Polda Jawa Barat mencopot AKP SW sebagai Kapolsek Mundu yang diduga menipu penjual bubur dalam kasus rekrutmen Polri hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Pencopotan AKP SW sebagai Kapolsek Mundu terkait dugaan penipuan rekrutmen Polri terhadap penjual bubur itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo.
“Saat ini saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik,” ungkap Ibrahim Tompo, menukil Antara, Senin 19 Juni 2023.
Dikatakan Ibrahim, korban dugaan penipuan SW sebagai Kapolsek Mundu menimpa warga yang berprofesi sebagai pedagang bubur bernama Wahidin.
SW disebut menjadi perantara penipuan yang dilakukan perempuan berinisial N, seorang aparatur sipil negara yang bekerja di Mabes Polri, Jakarta.
Penipuan yang terjadi pada 2021 itu terungkap usai korban meminta pertanggungjawaban kepada SW yang notabene menjadi perantara terhadap N.
Kata Ibrahim, korban telah melaporkan dugaan penipuan itu secara resmi kepada pihak SW selaku polisi di Polsek Mundu karena telah mengeluarkan uang sekitar Rp310 juta.
Meski telah menerima laporan, SW tak kunjung menyelidiki atau menuntaskan kasus penipuan itu hingga 2023. Karena hal itu, korban mengadu ke lembaga bantuan hukum.
Sejauh ini, lanjut Ibrahim, pihak kepolisian telah meningkatkan kasus penipuan oleh oknum polisi berinisial SW itu ke tahap penyidikan dengan memeriksa empat saksi.
“Untuk laporan di Propam-nya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses. Namun, karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etiknya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kami menyikapi secara tegas dan objektif,” kata dia.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat telah menetapkan SW dan N sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Polri tersebut.
“Sampai hari ini (Minggu 18 Juni 2023) kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.
Pihaknya, kata Ariek, masih terus mendalami kasus penipuan tersebut.
Pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka itu.
Menurut Ariek, kasus penipuan yang dialami oleh korban pedagang bubur itu bermula pada tahun 2021 lalu, di mana anak korban saat itu berminat mencalonkan diri sebagai anggota Polri.
SW menjanjikan anak penjual bubur itu bisa lolos seleksi Polri dengan menyediakan sejumlah uang.
“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” jelasnya.
Ariek mengaku, kasus penipuan rekrutmen anggota Polri ini sempat mengalami kendala lantaran korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu yang dipimpin tersangka AKP SW sebagai Kapolsek.
Lantaran tak berlanjut, pada bulan September 2022 kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Minggu 18 Juni 2023 dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas,” katanya.
Kekinian, tambah Ariek, masih terus dilakukan pengembangan dan untuk peran masing-masing tersangka juga belum bisa disampaikan lebih lanjut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"