KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat memutuskan mengharamkan orang tua memondokkan atau menyekolahkan anaknya ke Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu.
Menurut LBM PWNU Jabar, ajaran Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang itu menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Keputusan LBM PWNU Jabar tersebut tertuang dalam salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.
“Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram,” tulis salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar menukil laman resmi NU Jabar, Senin 19 Juni 2023.
LBM NU Jabar menyampaikan sejumlah alasan kepada para orang tua untuk memondokkan anaknya di Ponpes Al-Zaytun.
Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.
Lalu, memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun sama saja orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Menurut LBM PWNU Jabar, memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun dikhawatirkan akan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren ini.
“Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama,” tulis Bahtsul Masail PWNU Jabar.
Kemudian, LBM PWNU Jabar secara resmi menyepakati bahwa Ma’had Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
“Termasuk menafsirkan Al-Qur’an secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al- Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki),” ungkapnya.
Disebutkan pula, pandangan itu dilihat dari istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QSAl-Mujadalah ayat 11.
Menurut pandangan LBM PWNU Jabar, penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal.
Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.
Kedua, bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.
Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.
Lagu ‘Havenu shalom alachem’
Sementara, terkait hukum salam dan menyanyikan lagu “Havenu shalom alachem” yang sempat dilontarkan Panji Gumilang dan viral di media sosial, LBM PWNU Jabar menegaskan secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.
Hasil keputusan LBM PWNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram.
Alasannya, lagu atau salam tersebut menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih “mengucapkan salam” kepada nonmuslim.
Rekomendasi PWNU Jabar
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait polemik Ma’had Al-Zaytun.
Pertama, PWNU Jabar meminta pemerintah segera menindak tegas Ponpes Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.
Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma’had Al- Zaytun.
“Masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang,” kata Juhadi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"