KONTEKS.CO.ID – Usai viral terdakwa kasus penyebaran video asusila dengan ancaman (revenge porn) Alwi Husaeni Maolana dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tuntutan terhadap terdakwa Alwi Husaeni Maolana dalam kasus revenge porn itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, pada Selasa 27 Juni 2023.
Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto mengaku pihaknya lega dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Alwi Husaeni Maolana dalam kasus revenge porn tersebut.
“Tadi jaksa menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun, lalu kemudian hukuman dendanya Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” ungkap Rizki Arifianto kepada wartawan, dikutip Rabu 28 Juni 2023.
Terdakwa Alwi Husaeni Maolana dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menimpa Alwi mencuat setelah aksinya menyebarluaskan video asusila yang melibatkan korban dengan ancaman (revenge porn).
Sidang penuntutan terhadap Alwi digelar secara tertutup, dengan kehadiran terdakwa secara daring (online).
Kasus ini diadili berdasarkan nomor perkara 71/Pid.sus/2023/Pn Pandeglang dan terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Apabila terbukti bersalah, Alwi dapat dihukum dengan penjara maksimal 6 tahun.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada 11 Juli 2023.
Dikatakan Rizki mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti setelah putusan hasil sidang keluar.
Berdasarkan keinginan keluarga, langkah berikutnya akan melaporkan terdakwa dengan tindak pidana lain.
“Salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan lalu pemerkosaan, itu akan dilanjutkan kita akan buat laporan lagi ke Polda Banten atau Polres,” ungkapnya.
Kasus Revenge Porn Viral
Kasus ini viral dan jadi sorotan karena ada dugaan keterlibatan oknum jaksa dari Kejari Pandeglang karena menggiring korban memaafkan pelaku.
Bermula dari dari unggahan akun @PartaiSocmed dilihat Rabu 28 Juni 2023.
“Ini oknum Jaksa Nanindya Nataningrum, SH yg menurut @zanatul_91 berkali2 menggiring korban utk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yg dialaminya,” tulisnya.
Akun ini langsung menyinggung langsung Jaksa Aging St Burhanuddin.
Hallo Pak @ST_Burhanuddin, @KejaksaanRI, jangan terlena dgn puja-puji buzzer. Ini realita di institusi Bapak!” tulis akun ini.
Postingan akun ini juga menampilkan rating Kejari Pandeglang yang anjlok kepercayaannya. Yang sebelumnya mendapat bintang lima tersisa hanya satu bintang.
Diunggap Kakak Korban
Kasus revenge porn tersebut diunggah kakak korban, Iman Zanatul Haeri di Twitter miliknya.
Disebutkan, dalam kasus revenge porn korban diminta menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 6 Juni 2023 lalu.
Kata Iman Zanatul Haeri, korban sempat dibawa jaksa memasuki sebuah ruangan.
Adiknya, kata Iman, dalam ruangan bertemu jaksa berinisial NN. Adiknya diduga diminta untuk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan apa yang telah terjadi.
“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan, ‘kami harus bijaksana,” ‘kamu harus mengikhlaskan,” ujar Iman di akun Twitter @zanatul_91 dikutip Selasa, 27 Juni 2023.
Merasa ada yang janggal, Iman kemudian mendatangi ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengadukan apa yang baru saja dilakukan jaksa.
Di ruang PPA, Iman disambut oleh Jaksa Dessy (D), Tak lama, Jaksa NN dan Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne (H) menyusul dan memarahi korban karena menyewa jasa pengacara.
H menyatakan kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami korban tidak dapat dibuktikan lantaran tidak disertai bukti visum.
Iman yang kecewa dengan perlakuan para jaksa lantas memilih meninggalkan tempat tersebut.
Selanjutnya, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku Jaksa D, pada Rabu 14 Juni 2023.
Jaksa D mengaku diperintah Kepala Kejari Pandeglang H untuk mendampingi korban.
Lalu, lanjut Iman, Jaksa D itu meminta alamat korban dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe yang memiliki live music sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketika ditanyakan apakah korban (adik kami) boleh didampingi oleh keluarga/orang dekat/pengacara? Jaksa D menolaknya. Ia beralasan bahwa ini adalah pertemuan personal saja, bahwa sebaiknya berdua saja tanpa didampingi siapapun,” ungkapnya.
Curiga dengan ajakan tersebut, korban lantas menghubungi H untuk bertanya kebenaran mengenai bantuan hukum yang ditawarkan melalui Jaksa D.
“Korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari,” ujarnya.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"