KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengeluarkan bantahan kabar viral di Twitter yang menyebutkan oknum jaksa mengintimidasi korban revenge porn berinisial IK.
Pihak Kejari Pandeglang menyebut, percakapan dengan korban revenge porn itu berlangsung di ruang persidangan, bukan ruangan pribadi jaksa.
“Ada pernyataan bahwa kami memaksa supaya korban memaafkan. Padahal itu di persidangan, hakim dan majelis, karena korban tidak ikut ke dalam, karena katanya korban tidak kuat melihat pelaku,” bantah Kepala Kejari Pandenglang Helena Octavianne, soal kasus revenge porn dikutip Rabu 28 Juni 2023.
“Jadi hakim menanyakan apakah korban memaafkan pelaku? Dan kakaknya bilang kami memaafkan,” imbuh Helena Octavianne.
Menurut Helena, pernyataan tersebut terbilang wajar dalam persidangan. Baik hakim maupun jaksa akan selalu menanyakan hal tersebut.
Sementara korban, kata Helena telah mengaku bahwa dirinya sudah memaafkan AHM. Namun, proses hukum terus dilanjutkan.
Kata dia, pernyataan itu disampaikan korban di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.
“Itu, kan, setiap kali persidangan hakim dan kami selalu menanyakan itu. Lalu kemudian kalau diarahkan agar itu untuk nuntutnya rendah, kami sebagai jaksa, sesuai perintah Kejagung, untuk menggunakan hati nurani dan menyesuaikan,” jelasnya.
Kasus Revenge Porn Viral
Kasus ini viral dan jadi sorotan karena ada dugaan keterlibatan oknum jaksa dari Kejari Pandeglang karena menggiring korban memaafkan pelaku.
Bermula dari dari unggahan akun @PartaiSocmed dilihat Rabu 28 Juni 2023.
“Ini oknum Jaksa Nanindya Nataningrum, SH yg menurut @zanatul_91 berkali2 menggiring korban utk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yg dialaminya,” tulisnya.
Akun ini langsung menyinggung langsung Jaksa Aging St Burhanuddin.
Hallo Pak @ST_Burhanuddin, @KejaksaanRI, jangan terlena dgn puja-puji buzzer. Ini realita di institusi Bapak!” tulis akun ini.
Unggahan akun ini juga menampilkan rating Kejari Pandeglang yang anjlok kepercayaannya. Yang sebelumnya mendapat bintang lima tersisa hanya satu bintang.
Diunggap Kakak Korban
Kasus revenge porn tersebut diunggah kakak korban, Iman Zanatul Haeri di Twitter miliknya.
Disebutkan, dalam kasus revenge porn korban diminta menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 6 Juni 2023 lalu.
Kata Iman Zanatul Haeri, korban sempat dibawa jaksa memasuki sebuah ruangan.
Adiknya, kata Iman, dalam ruangan bertemu jaksa berinisial NN. Adiknya diduga diminta untuk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan apa yang telah terjadi.
“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan, ‘kami harus bijaksana,” ‘kamu harus mengikhlaskan,” ujar Iman di akun Twitter @zanatul_91 dikutip Selasa, 27 Juni 2023.
Merasa ada yang janggal, Iman kemudian mendatangi ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengadukan apa yang baru saja dilakukan jaksa.
Di ruang PPA, Iman disambut oleh Jaksa Dessy (D), Tak lama, Jaksa NN dan Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne (H) menyusul dan memarahi korban karena menyewa jasa pengacara.
H menyatakan kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami korban tidak dapat dibuktikan lantaran tidak disertai bukti visum.
Iman yang kecewa dengan perlakuan para jaksa lantas memilih meninggalkan tempat tersebut.
Selanjutnya, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku Jaksa D, pada Rabu 14 Juni 2023.
Jaksa D mengaku diperintah Kepala Kejari Pandeglang H untuk mendampingi korban.
Lalu, lanjut Iman, Jaksa D itu meminta alamat korban dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe yang memiliki live music sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketika ditanyakan apakah korban (adik kami) boleh didampingi oleh keluarga/orang dekat/pengacara? Jaksa D menolaknya. Ia beralasan bahwa ini adalah pertemuan personal saja, bahwa sebaiknya berdua saja tanpa didampingi siapapun,” ungkapnya.
Curiga dengan ajakan tersebut, korban lantas menghubungi H untuk bertanya kebenaran mengenai bantuan hukum yang ditawarkan melalui Jaksa D.
“Korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari,” ujarnya.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"