KONTEKS.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan sejumlah ulama dari Tasikmalaya ke Polda Jawa Barat.
Seperti sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
“Kita melaporkan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang,” ungkap Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.
Dikatakan Ruslan, pelaporan ke Polda Jabar dibuat oleh perwakilan forum ulama, ormas Islam dan pimpinan ponpes se-Tasikmalaya.
Para ulama itu menganggap Panji Gumilang telah membuat kegaduhan dengan beberapa pernyataan kontroversialnya.
“Jadi kita melaporkan bukan pesantrennya, tapi pimpinannya karena telah melakukan penodaan agama. Kami minta Panji Gumilang segera diproses dan ditangkap sekarang juga,” tegasnya.
Di sisi lain, Ruslan menyatakan jika Ponpes Al-Zaytun adalah aset yang harus diselamatkan.
Pihaknya pun mendesak Polda Jabar menangkap oknum di pesantren tersebut yang dianggapnya telah menyesatkan para santri-santrinya.
“Pesantren itu adalah aset, harus tetap diselamatkan. Yang kita proses adalah oknum di dalam yang menyesatkan para santri dan umat Islam terutama di wilayah Indramayu,” ujarnya.
“Mudah-mudahan laporan kami bisa diterima Polda Jabar dan segera ditindaklanjuti. Kami tidak diam dengan ulah yang dibuat Panji Gumilang, sehingga membuat gaduh seperti sekarang,” tandasnya.
Dilaporkan ke Mabes Polri
Sebelumnya, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Laporan dilayangkan terkait dugaan penistaan agama dan tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, ada sejumlah pernyataan Panji Gumilang yang diduga telah masuk kategori penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
“Ada beberapa pernyataan yang sudah viral di media massa yang menurut analisa kami, menurut dugaan kami itu adalah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE,” ujar Ihsan Tanjung di Mabes Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.
Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun bahkan sudah meresahkan masyarakat. Bila ini dibiarkan akan menimbulkan korban.
“Mulai meresahkan masyarakat, banyak demo, banyak perdebatan, berpotensi memecah belah bangsa,” ungkap Ihsan.
Panji Gumilang Benarkan Pernyataan dalam Video
Pihak kepolisian mengungkapkan, salah satu materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait video di ponpes tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.
Dikatakan Djuhandhani, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjawab dan mengakui apa yang ada dalam video yang ditanya penyidik.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri dikutip Selasa 4 Juli 2023.
Namun, Djuhandhani tak menyebutkan detail video yang dimaksud.
Kata dia, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Kekinian, lanjutnya, polisi menaikkan kasus terkait Panji Gumilang itu ke tahap penyidikan.
“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” jelasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"