KONTEKS.CO.ID – Dua oknum polisi yang menjilat kue HUT TNI yang viral di media sosial mendapat sanksi tegas. Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Dua polisi muda berinisial Bripda YFP dan Bripda DMB dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat itu dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi mengatakan, PDTH terhadap Bripda YFP dan Bripda DMB itu berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Kepolisian yang digelar di Mapolda Papua Barat, Jumat 7 Oktober 2022.
Adam menyebut, kedua oknum polisi dihadirkan dihadirkan dalam sidang etik kepolisian sebagai terperiksa.
“Sidang digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIT yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua. Dimana dari hasil sidang tersebut telah diputuskan keduanya di-PTDH,” ungkap Adam.
Dalam putusan sidang kode etik tersebut diungkapkan perbuatan keduanya sangat tidak terpuji karena melecehkan institusi TNI dan mencederai sinergitas Polri dan TNI yang selama ini terbina dengan baik.
Selain itu kedua oknum bintara remaja ini ditempatkan di tempat khusus terhitung sejak tanggal 5-7 Oktober 2022.
“Aksi keduanya (merekam video menjilat Kue HUT TNI ke 77 dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas) dinilai melecehkan institusi TNI dan mencederai sinergitas POLRI dan TNI yang selama ini berjalan dengan baik,” jelas Adam.
Atas putusan tersebut, kedua bintara remaja tersebut melalui pendamping mereka telah mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang kode etik kepolisian.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"