KONTEKS.CO.ID – Sidang putusan kasus penyebaran video asusila dengan ancaman atau revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ditunda.
Bahkan, sidang putusan kasus revenge porn yang dijadwalkan diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa, Selasa 11 Juli 2023.
Tak pelak, diubahnya jadwal sidang putusan kasus revenge porn membuat keluarga korban yang hadir di PN Pandeglang kecewa.
“Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” ungkap majelis hakim di PN Pandeglang.
Pihak keluarga dan pendukung korban yang kecewa melontarkan protes pada sidang tersebut.
Bahkan, korban sampai menangis histeris di ruang sidang.
Selain itu, sidang putusan diagendakan digelar terbuka untuk umum kembali digelar secara tertutup.
Kasus Revenge Porn Viral
Kasus ini viral dan jadi sorotan karena ada dugaan keterlibatan oknum jaksa dari Kejari Pandeglang karena menggiring korban memaafkan pelaku.
Bermula dari dari unggahan akun @PartaiSocmed dilihat Rabu 28 Juni 2023.
“Ini oknum Jaksa Nanindya Nataningrum, SH yg menurut @zanatul_91 berkali2 menggiring korban utk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yg dialaminya,” tulisnya.
Akun ini langsung menyinggung langsung Jaksa Aging St Burhanuddin.
Hallo Pak @ST_Burhanuddin, @KejaksaanRI, jangan terlena dgn puja-puji buzzer. Ini realita di institusi Bapak!” tulis akun ini.
Postingan akun ini juga menampilkan rating Kejari Pandeglang yang anjlok kepercayaannya. Yang sebelumnya mendapat bintang lima tersisa hanya satu bintang.
Diunggap Kakak Korban
Kasus revenge porn tersebut diunggah kakak korban, Iman Zanatul Haeri di Twitter miliknya.
Disebutkan, dalam kasus revenge porn korban diminta menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 6 Juni 2023 lalu.
Kata Iman Zanatul Haeri, korban sempat dibawa jaksa memasuki sebuah ruangan.
Adiknya, kata Iman, dalam ruangan bertemu jaksa berinisial NN. Adiknya diduga diminta untuk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan apa yang telah terjadi.
“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan, ‘kami harus bijaksana,” ‘kamu harus mengikhlaskan,” ujar Iman di akun Twitter @zanatul_91 dikutip Selasa, 27 Juni 2023.
Merasa ada yang janggal, Iman kemudian mendatangi ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengadukan apa yang baru saja dilakukan jaksa.
Di ruang PPA, Iman disambut oleh Jaksa Dessy (D), Tak lama, Jaksa NN dan Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne (H) menyusul dan memarahi korban karena menyewa jasa pengacara.
H menyatakan kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami korban tidak dapat dibuktikan lantaran tidak disertai bukti visum.
Iman yang kecewa dengan perlakuan para jaksa lantas memilih meninggalkan tempat tersebut.
Selanjutnya, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku Jaksa D, pada Rabu 14 Juni 2023.
Jaksa D mengaku diperintah Kepala Kejari Pandeglang H untuk mendampingi korban.
Lalu, lanjut Iman, Jaksa D itu meminta alamat korban dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe yang memiliki live music sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketika ditanyakan apakah korban (adik kami) boleh didampingi oleh keluarga/orang dekat/pengacara? Jaksa D menolaknya. Ia beralasan bahwa ini adalah pertemuan personal saja, bahwa sebaiknya berdua saja tanpa didampingi siapapun,” ungkapnya.
Curiga dengan ajakan tersebut, korban lantas menghubungi H untuk bertanya kebenaran mengenai bantuan hukum yang ditawarkan melalui Jaksa D.
“Korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari,” ujarnya.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"