KONTEKS.CO.ID – Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X kembali dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027.
Sri Sultan dan KGPAA Paku Alam dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 10 Oktober 2022.
Prosesi pelantikan diawali dengan proses kirab, dimana Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian serta pejabat yang hendak dilantik berjalan kaki menuju Istana Negara.
Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta masa jabatan 2022-2027 oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Dalam prosesi yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden itu, Jokowi memimpin pembacaan sumpah, Sultan serta Paku Alam mengucapkan kata-kata yang dibacakan Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ujar Jokowi diikuti Sri Sultan dan KGPAA Paku Alam.
Turut hadir dalam pelantikan antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"