KONTEKS.CO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil merespons kabar dirinya digugat oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Tak gentar, Ridwan Kamil mempersilakan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang ingin menggugatnya secara hukum.
“Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” tulis Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya, dikutip Senin 24 Juli 2023.
Dikatakan Ridwan Kamil, sebagai pemimpin Jabar, dirinya sudah bersumpah untuk menjaga Jabar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ridwan Kamil juga berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.
“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil pun mengungkap nasihat dari kakeknya, KH Muhyiddin (Mama Pagelaran).
Kakek Ridwan Kamil ini merupakan Panglima Hizbullah dan pendiri Pondok Pesantren Pagelaran, salah satu pondok pesantren tertua di Jabar.
“Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara,” kata dia.
“Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII, dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan,” ujar Ridwan Kamil.
Menurutnya, dalam menjalani kehidupan semua ada konsekuensi yang harus dihadapi.
“Nggak ada masalah. Dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum,” ujarnya mengutip Antara, Minggu 23 Juli 2023.
Menurutnya, yang telah dilakukan Pemprov Jawa Barat sudah sesuai dengan hukum yang ada. Hal tersebut juga demi kepentingan masyarakat.
“Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum. Kita jalani saja proses ini, maka kepentingan masyarakat jauh lebih penting dari pada kepentingan seseorang atau golongan,” ujar dia.
Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mendadak mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 triliun.
Hendra Effendi, kuasa hukum pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menyebut, kliennya mengatakan Menko Polhukam Mahfud MD orang baik.
“Kemudian ke sini-sini statemennya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” ungkap Hendra Effendi kepada wartawan, Sabtu 22 Juli 2023.
Namun demikian, Hendra mengaku tidak mengetahui ada pembicaraan atau tidak antara Panji Gumilang dengan Mahfud MD sebelum mencabut gugatan.
Kata Hendra, Panji Gumilang menginstruksikan kepada kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan tersebut.
“Jadi mungkin kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham,” ujarnya.
“Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” imbuhnya.
Hendra juga mengaku tidak mengetahui kapan pastinya gugatan tersebut dicabut.
Namun, kata dia, gugatan itu dicabut timnya pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.
“Dua hari yang lalu kalau nggak salah, Kamis sepertinya. Tim kita yang urusi administrasinya ke PN Jakpus,” ungkapnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"